Warga Pekon Pujiharjo Keluhkan Bau Menyengat Limbah Pabrik Tahu, Diduga Cemari Lingkungan

 

Foto pemilik usaha pengolahan tahu dan pembuangan limbah tahu


PRINGSEWU – viraltimes.id

Warga Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah sebuah pabrik tahu yang beroperasi di wilayah mereka, keluhan tersebut mencuat karena bau tidak sedap kerap dirasakan warga, terutama saat hujan turun. Kamis (25/12/2025).

Menurut keterangan warga, pada kondisi tertentu limbah tahu tersebut menguap dan menyebabkan aroma menyengat menyebar hingga ke permukiman, sehingga mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari.

“Baunya sangat menyengat, apalagi kalau hujan, Limbah tahu itu menguap dan bikin kami tidak nyaman,” Ujar salah seorang warga setempat.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pabrik tahu yang diketahui dikelola oleh seorang pengusaha berinisial H, berlokasi di Dusun 2, RT 002 RW 002 Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Di lokasi ditemukan sumber bau berasal dari kolam pembuangan limbah yang berada tepat di belakang rumah, kolam tersebut berukuran kurang lebih 6x6 meter, dengan kondisi air limbah berwarna hitam dan mengeluarkan bau tak sedap.

Saat dikonfirmasi, pemilik pabrik tahu berinisial H mengakui adanya bau yang berasal dari limbah hasil produksi tahunya.

“Kalau limbah kemarin memang bau, tapi sudah saya dalami lagi kolamnya. Limbah tahu saya buang ke kolam belakang rumah, memang benar ada bau dari limbah tersebut, tapi namanya pembuangan limbah tahu pasti ada baunya,” ujar H kepada media.

Warga mengaku sebelumnya telah menyampaikan keluhan secara langsung kepada pihak keluarga pengelola pabrik, namun hingga kini, belum ada solusi konkret atau tindakan nyata untuk mengatasi persoalan bau limbah tersebut.

“Kami sudah pernah menyampaikan keluhan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban atau tindakan,” ungkap warga lainnya.

Dugaan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Atas kondisi tersebut, pembuangan limbah Pabrik tahu yang menimbulkan bau menyengat diduga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain.


Pasal 60:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup serta membuang limbah ke media lingkungan hidup.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, ditegaskan bahwa Pasal 203:

Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib mengelola limbah yang dihasilkan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.

Limbah industri tahu juga wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 sebelum dibuang ke lingkungan.

Potensi Sanksi hingga Penghentian Sementara Produksi

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009, berupa:

Teguran tertulis, Paksaan pemerintah dan Penghentian sementara kegiatan produksi.

Pembekuan atau pencabutan izin usaha

Penghentian sementara produksi dapat dilakukan guna mencegah pencemaran lingkungan yang lebih luas serta melindungi kesehatan masyarakat sekitar.

Harapan Warga Pekon Pujiharjo, pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung, termasuk uji kualitas air limbah dan udara di sekitar pabrik.

Mereka juga meminta agar apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan lingkungan, pihak berwenang dapat bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kesehatan, kenyamanan, serta lingkungan hidup masyarakat Pekon Pujiharjo.


Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama