Banjar – viraltimes.id, Kalimantan Selatan
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, kembali menuai kecaman keras. Tambang emas ilegal yang diduga dikendalikan oleh seorang berinisial H hingga kini masih bebas beroperasi secara terang-terangan, seolah menantang hukum dan mengabaikan instruksi tegas Presiden Republik Indonesia.
LSM Lembaga Kajian dan Monitoring Kalimantan (LEKEM Kalimantan) secara terbuka melayangkan teguran keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam praktik tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
LEKEM menilai, aktivitas PETI di Aranio bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan sudah masuk kategori kejahatan terorganisir bermodal besar yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan merugikan keuangan negara.
“Ini bukan tambang rakyat kecil. Ini aktivitas ilegal dengan alat berat, tanpa izin, tanpa AMDAL, dan tanpa rasa takut terhadap hukum. Negara tidak boleh kalah,” tegas perwakilan LEKEM Kalimantan dalam pernyataan tertulisnya.
Diduga Langgar Banyak Aturan, Aparat Dipertanyakan
Berdasarkan informasi dan temuan lapangan, aktivitas PETI di Desa Artain diduga:
Menggunakan alat berat
Beroperasi tanpa IUP dan izin lingkungan
Menyebabkan kerusakan hutan, sungai, dan ekosistem
Mengancam keselamatan serta ketenangan masyarakat sekitar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: mengapa aktivitas ilegal sebesar ini bisa berlangsung lama tanpa penindakan tegas? Apakah ada pembiaran? Atau justru ada pihak-pihak tertentu yang merasa kebal hukum?
Ancaman Pidana Berat Mengintai
LEKEM Kalimantan menegaskan bahwa praktik PETI jelas melanggar hukum dan dapat dijerat pasal-pasal pidana berat, di antaranya:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba 25/12/2025
Ancaman penjara hingga 5 tahun
Denda hingga Rp100 miliar
Pasal 161 UU Minerba
Bagi pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
Ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah jika terbukti merusak lingkungan.
Presiden Prabowo: Tidak Ada Ruang untuk Tambang Ilegal
LEKEM Kalimantan juga menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menginstruksikan secara tegas kepada seluruh aparat penegak hukum agar tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia.
Instruksi tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap penambang yang merasa memiliki beking kuat, baik dari oknum jenderal aktif maupun purnawirawan.
“Instruksi Presiden jelas: sikat tambang ilegal. Tidak peduli siapa di belakangnya,” tegas LEKEM.
Peringatan Terakhir
Melalui pernyataan ini, LEKEM Kalimantan memberikan peringatan keras dan terakhir kepada seluruh pelaku PETI di Aranio untuk:
Menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal
Menarik alat berat dari lokasi
Bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan
Jika peringatan ini diabaikan, LEKEM menyatakan akan membawa persoalan ini ke:
Kapolda Kalimantan Selatan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
DPR RI
Hingga Presiden Republik Indonesia
Negara Tidak Boleh Kalah
LEKEM mengingatkan, ketika bencana lingkungan akibat PETI terjadi, pemodal bisa kabur, sementara rakyatlah yang menanggung dampaknya—air tercemar, lahan rusak, dan keselamatan terancam.
“Hentikan PETI sekarang.
Tegakkan hukum. Selamatkan rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha rakus,” tutup pernyataan LEKEM Kalimantan.
Red
