Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Ilegal di Desa Artain Aranio Terus Beroperasi

 





Banjar –  viraltimes.id, Kalimantan Selatan

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, kembali menuai kecaman keras. Tambang emas ilegal yang diduga dikendalikan oleh seorang berinisial H hingga kini masih bebas beroperasi secara terang-terangan, seolah menantang hukum dan mengabaikan instruksi tegas Presiden Republik Indonesia.

LSM Lembaga Kajian dan Monitoring Kalimantan (LEKEM Kalimantan) secara terbuka melayangkan teguran keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam praktik tambang emas ilegal di wilayah tersebut. 

LEKEM menilai, aktivitas PETI di Aranio bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan sudah masuk kategori kejahatan terorganisir bermodal besar yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan merugikan keuangan negara.

“Ini bukan tambang rakyat kecil. Ini aktivitas ilegal dengan alat berat, tanpa izin, tanpa AMDAL, dan tanpa rasa takut terhadap hukum. Negara tidak boleh kalah,” tegas perwakilan LEKEM Kalimantan dalam pernyataan tertulisnya.

Diduga Langgar Banyak Aturan, Aparat Dipertanyakan

Berdasarkan informasi dan temuan lapangan, aktivitas PETI di Desa Artain diduga:

Menggunakan alat berat

Beroperasi tanpa IUP dan izin lingkungan

Menyebabkan kerusakan hutan, sungai, dan ekosistem

Mengancam keselamatan serta ketenangan masyarakat sekitar

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: mengapa aktivitas ilegal sebesar ini bisa berlangsung lama tanpa penindakan tegas? Apakah ada pembiaran? Atau justru ada pihak-pihak tertentu yang merasa kebal hukum?

Ancaman Pidana Berat Mengintai

LEKEM Kalimantan menegaskan bahwa praktik PETI jelas melanggar hukum dan dapat dijerat pasal-pasal pidana berat, di antaranya:

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba 25/12/2025

 Ancaman penjara hingga 5 tahun

Denda hingga Rp100 miliar

Pasal 161 UU Minerba

Bagi pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup

Ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah jika terbukti merusak lingkungan.

Presiden Prabowo: Tidak Ada Ruang untuk Tambang Ilegal

LEKEM Kalimantan juga menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menginstruksikan secara tegas kepada seluruh aparat penegak hukum agar tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia.

Instruksi tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap penambang yang merasa memiliki beking kuat, baik dari oknum jenderal aktif maupun purnawirawan.

“Instruksi Presiden jelas: sikat tambang ilegal. Tidak peduli siapa di belakangnya,” tegas LEKEM.

Peringatan Terakhir

Melalui pernyataan ini, LEKEM Kalimantan memberikan peringatan keras dan terakhir kepada seluruh pelaku PETI di Aranio untuk:

Menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal

Menarik alat berat dari lokasi

Bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan

Jika peringatan ini diabaikan, LEKEM menyatakan akan membawa persoalan ini ke:

Kapolda Kalimantan Selatan

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

DPR RI

Hingga Presiden Republik Indonesia

Negara Tidak Boleh Kalah

LEKEM mengingatkan, ketika bencana lingkungan akibat PETI terjadi, pemodal bisa kabur, sementara rakyatlah yang menanggung dampaknya—air tercemar, lahan rusak, dan keselamatan terancam.

“Hentikan PETI sekarang.

 Tegakkan hukum. Selamatkan rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha rakus,” tutup pernyataan LEKEM Kalimantan.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama