Bandar Lampung - viraltimes.id, Perbedaan Utama Wartawan dan LSM terletak pada fungsi, orientasi, dan tanggung jawab, Wartawan adalah Profesi: Bertugas melaporkan berita secara faktual, berimbang, dan independen sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, terikat objektivitas dan verifikasi.
Sementara itu, LSM Lembaga Swadaya Masyarakat bergerak Advokasi, pemberdayaan Masyarakat, atau isu tertentu dengan misi lebih subjektif, bukan untuk produk berita objektif.
Wartawan fokus pada prinsip jurnalistik, sedangkan LSM fokus pada tujuan misi Sosial/Advokasi mereka, meskipun keduanya bisa berkolaborasi.
Wartawan (Jurnalis)
Fungsi Utama: Mencari, mengolah, dan menyebarkan berita yang akurat, berimbang, dan objektif.
Orientasi: Objektivitas, independensi, dan verifikasi fakta.
Aturan: Terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Output: Berita, laporan investigasi, artikel yang tunduk pada standar jurnalistik.
Tujuan: Mengembangkan pendapat Umum yang benar dan menjadi kontrol Sosial melalui pemberitaan.
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
Fungsi Utama: Melayani Masyarakat, memberdayakan kelompok rentan, advokasi isu tertentu, HAM, lingkungan, dll.
Orientasi: Advokatif, normatif, memperjuangkan nilai atau kelompok tertentu secara terbuka.
Aturan: Mengikuti AD/ART Organisasi dan peraturan Hukum terkait Organisasi Masyarakat Sipil.
Output: Program pemberdayaan, Advokasi kebijakan, laporan Advokasi, data lapangan, bukan produk jurnalistik formal.
Tujuan: Mencapai tujuan spesifik Organisasi, seperti peningkatan kualitas hidup atau pemenuhan hak-hak Masyarakat.
Poin Penting
Tidak Boleh Rangkap Jabatan: Seorang wartawan tidak boleh merangkap sebagai pengurus LSM karena akan mengaburkan independensi dan objektivitasnya dalam meliput isu yang terkait dengan LSM-nya.
Kolaborasi: LSM bisa menjadi Narasumber atau Mitra bagi Wartawan, memberikan data dan analisis, sementara Wartawan meliput kegiatan LSM untuk Publik.
Desta
