TANGERANG - Viraltimes.id, Tim kuasa hukum keluarga almarhum Muhammad Harun dari TW LAW OFFICE & PARTNER mengapresiasi komitmen jajaran Polsek Sepatan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Muhammad Harun pada 2 Oktober 2026 di Jalan Kampung Bayur, kawasan pinggir sawah.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum mendatangi Polsek Sepatan pada Jumat (9/10/2026) untuk bertemu langsung dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk informasi terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Tim kuasa hukum yang hadir terdiri atas Trisna Wahyuna, S.H., CMDF., CLA; Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA; Nurrachmad, S.H.; Wahyudi, S.H.; Yayat Priatna, S.H., CIAE., CLA; serta Erwin, S.H., CME.
KANIT RESKRIM TEGASKAN KOMITMEN TRANSPARANSI
Dalam pertemuan tersebut, kakak kandung almarhum Muhammad Harun selaku klien tim kuasa hukum turut mendengar secara langsung penjelasan Kanit Reskrim Polsek Sepatan mengenai komitmen penanganan perkara.
Menurut Trisna Wahyuna, Kanit Reskrim menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan direkayasa dan seluruh fakta akan diungkap secara transparan.
“Bagi kami, komitmen tersebut merupakan hal penting yang patut diapresiasi. Keluarga korban tentu berharap perkara ini ditangani secara sungguh-sungguh, profesional, dan terbuka. Setiap fakta harus diuji, setiap alat bukti harus didalami, dan seluruh proses harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Trisna.
Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian menjelaskan proses penanganan perkara masih berlangsung. Karena itu, tim kuasa hukum menghormati tahapan yang sedang berjalan dan berharap proses tersebut menghasilkan pengungkapan perkara yang jelas berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
APRESIASI BUKAN BERARTI BERHENTI MENGAWAL
Trisna menegaskan, apresiasi yang diberikan kepada jajaran Polsek Sepatan tidak mengurangi komitmen tim kuasa hukum untuk terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kejelasan hukum.
“Kami mengapresiasi komunikasi dan komitmen yang telah disampaikan oleh jajaran Polsek Sepatan. Namun, yang paling penting adalah bagaimana komitmen tersebut diwujudkan secara konsisten dalam tindakan nyata. Transparansi harus tercermin dalam proses penanganan perkara, bukan sekadar menjadi pernyataan,” ujarnya.
Menurutnya, keluarga korban berhak memperoleh kepastian informasi mengenai perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh sebab itu, komunikasi yang baik antara penyidik, keluarga korban, dan kuasa hukum perlu terus dijaga.
TW LAW OFFICE & PARTNER berharap penyelidikan dan penyidikan berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim kuasa hukum juga berharap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KAWAL PROSES HUKUM, PERJUANGKAN KEADILAN
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, TW LAW OFFICE & PARTNER menegaskan bahwa pendampingan ini bukan sekadar menjalankan kewajiban profesi, melainkan bentuk komitmen untuk memperjuangkan hak-hak keluarga korban dan memastikan proses pencarian keadilan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami akan terus mengawal perkara ini secara profesional, proporsional, dan berdasarkan koridor hukum. Harapan kami sederhana, tetapi sangat mendasar: perkara ini harus diungkap secara terang, fakta-fakta harus ditemukan, dan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Trisna.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum. Pada saat yang sama, tim kuasa hukum akan terus memperhatikan perkembangan perkara dan mendorong agar hak keluarga korban atas informasi dan keadilan tetap dihormati.
“Kepercayaan terhadap proses hukum harus dijaga melalui kerja yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap komitmen yang telah disampaikan Polsek Sepatan benar-benar menjadi landasan dalam mengungkap perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.
TW LAW OFFICE & PARTNER
Mengawal Proses Hukum, Memperjuangkan Keadilan.
Nurdin
