Bandar Lampung,Viraltimes.id - Peredaran pil ekstasi di Bandar Lampung terbongkar setelah polisi menangkap seorang pecatan TNI AU bersama rekannya.
Dari pengungkapan itu, petugas turut menyita senjata api rakitan dan ratusan butir pil ekstasi yang diduga siap edar.
Kasus ini diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.
Dua orang yang diamankan yakni Febri Natta Okki Pratama, warga DKI Jakarta yang diketahui merupakan pecatan TNI Angkatan Udara tahun 2024, serta Sandi Bahari, warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap Febri pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, Febri berada di dalam mobil Toyota Calya miliknya di kawasan indekos Jalan Yos Sudarso Gang Sanar, Sukaraja.
Dari tangan Febri, polisi menemukan 87 butir pil ekstasi dan satu senjata api rakitan lengkap dengan empat butir amunisi.
Temuan senjata api itu pun langsung menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan, Febri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lainnya, yakni Sandi Bahari.
Berbekal pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sandi di satu tempat karaoke YM di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panjang, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Sigra milik Sandi, petugas menemukan 70 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak pengisi daya telepon genggam.
Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan bersama tersangka Febri.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Indik Rusmono, menjelaskan bahwa Sandi memiliki peran sentral dalam jaringan peredaran ekstasi tersebut karena berhubungan langsung dengan bandar besar berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut polisi, total pasokan pil ekstasi yang diterima Sandi dari DPO R mencapai 570 butir dan kemudian diedarkan kepada sejumlah pihak. Barang haram tersebut diduga berasal dari luar Provinsi Lampung, masih dari wilayah Pulau Sumatera.
Kapolresta Bandar Lampung menyebutkan, para tersangka membeli 570 butir pil ekstasi dengan modal sekitar Rp84 juta dan menjualnya kembali dengan harga Rp205 ribu hingga Rp250 ribu per butir. Dari bisnis ilegal tersebut, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp22,2 juta.
@Widi
