Bandar Lampung,Viraltimes.id - DPP PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi menerbitkan surat edaran (SE) internal yang melarang seluruh kadernya terlibat dalam pengelolaan bisnis dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau yang secara teknis disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program kerakyatan tersebut tidak dijadikan ajang komersialisasi oleh oknum internal partai.
Politisi PDIP, Guntur Romli, menegaskan bahwa instruksi ini bukanlah imbauan semata, melainkan perintah organisasi yang wajib dipatuhi.
Berdasarkan poin-poin dalam surat edaran tersebut, setiap kader yang kedapatan mengelola SPPG akan dianggap melakukan pelanggaran disiplin serius.
"Sesuai dengan isi SE, ada sanksi tegas bagi yang membandel. Kami instruksikan agar tidak ada lagi kader yang terlibat dalam bisnis SPPG.
Jika tidak patuh, sanksi organisasi berdasarkan AD/ART dan peraturan internal partai akan ditegakkan," ujar Guntur,Jumat (27/2/2026).
Guntur menjelaskan bahwa penerbitan SE ini merupakan respons langsung sekaligus bantahan atas pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati, yang sebelumnya menyebut bahwa semua partai politik terlibat dalam kepemilikan dapur MBG.
"Kami sendiri tidak mengetahui secara pasti apakah ada kader yang terlibat atau berapa jumlahnya. Namun, karena pernyataan pihak BGN menyeret semua parpol, maka partai perlu menegaskan posisi lewat SE tersebut," tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa surat itu bersifat instruksi internal sebagai penegasan bahwa PDIP tidak pernah merestui kepentingan pribadi kader dalam pusaran bisnis program pemerintah tersebut.
Sikap PDIP, menurut Guntur, sudah final, program MBG adalah hak rakyat yang tidak boleh ditunggangi demi keuntungan finansial kelompok tertentu. "Sikap partai sangat jelas dan tegas.
MBG adalah program untuk rakyat, sehingga pelaksanaannya harus bersih dari praktik komersialisasi.
Dengan surat edaran ini, kami menutup pintu bagi anggota maupun kader PDI Perjuangan untuk masuk ke bisnis MBG," tandasnya
@Widi
