Anggaran Dana Desa 2024 Pekon Margosari Disorot, Pos Informasi Publik Rp60 Juta dan Dana Mendesak Berulang Dipertanyakan

 


Gambar Ilustrasi 

Pringsewu – Viraltimes.id

Realisasi Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Pekon Margosari,Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung menjadi sorotan publik. Sabtu,  3/1/2026.

Sejumlah pos anggaran tercatat bernilai cukup besar dan dinilai perlu penjelasan rinci, khususnya pada kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa serta anggaran Keadaan Mendesak yang tercantum berulang.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 yang diterima redaksi, terdapat beberapa item kegiatan dengan nilai signifikan, di antaranya:

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (pembuatan poster/baliho APBDes dan LPJ): Rp60.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa: Rp217.597.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani: Rp226.460.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp88.201.000

Keadaan Mendesak: Rp54.000.000

Keadaan Mendesak: Rp54.000.000

Sorotan utama Publik tertuju pada anggaran Penyelenggaraan Informasi Publik Desa sebesar Rp60 juta yang dinilai cukup besar, serta pos Keadaan Mendesak yang dicantumkan dua kali dengan nilai yang sama, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait peruntukan, dasar penggunaan, dan rincian realisasi anggaran tersebut.

Untuk menjunjung prinsip keberimbangan dan konfirmasi, redaksi Viraltimes.id telah menghubungi Bendahara Pekon Margosari, Agus dengan Nomor Hanphon Whatsapp 08531433xxxx guna meminta penjelasan resmi terkait rincian penggunaan anggaran, namun tidak diangkat meskipun dalam keadaan Berdering.

Sejumlah warga berharap pemerintah pekon dapat memberikan penjelasan terbuka dan transparan, mengingat Dana Desa bersumber dari keuangan negara yang wajib dikelola secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bertujuan sebagai fungsi kontrol sosial serta mendorong tata kelola pemerintahan Desa yang bersih, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Pemerintah Pekon Margosari.

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24: Penyelenggaraan pemerintahan Desa harus berdasarkan asas akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.

Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala desa wajib melaksanakan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 2 ayat (1): Keuangan desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Pasal 70: Setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 9 ayat (2): Badan publik wajib mengumumkan informasi keuangan secara berkala.

Pasal 52: Badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara diancam pidana.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Ancaman Sanksi

Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

Denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar 

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama