Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional. Ia memastikan tidak ada upaya perlindungan terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara etik kepolisian maupun pidana umum,” tegas AKBP Douglas Mahendrajaya saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (3/1/2026).
Dalam proses penyelidikan yang telah berjalan, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 13 saksi merupakan anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polres Maros. Seluruh saksi saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peristiwa yang dilaporkan masyarakat.
“Saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung di Mapolres Maros. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dikenai sanksi etik serta tetap menjalani proses hukum pidana,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, peningkatan status perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polres Maros dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri agar senantiasa mengedepankan profesionalisme, humanisme, dan kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan tugas.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Douglas Mahendrajaya juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat atas insiden yang melibatkan anggotanya.
“Atas nama pimpinan Polres Maros, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen menanganinya secara serius,” tutupnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
( S A K T I )
