Sumardji Jadi Plt Ketua Asprov Lampung

 


Bandar Lampung,Viraltines.id – PSSI Pusat resmi menunjuk Kombes Pol Sumardji sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Lampung.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PSSI Nomor 439/SKEP/XII-2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi.

Kombes Sumardji yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Bhayangkara Presisi Lampung FC ditunjuk menjadi Plt menyusul berakhirnya masa kepengurusan Ketua Asprov PSSI Lampung sebelumnya, Edy Samsu, serta tertundanya pelaksanaan kongres pemilihan ketua definitif.

Edy Samsu mengatakan, penunjukan Plt Ketua Asprov PSSI Lampung merupakan langkah organisasi yang wajib dilakukan agar aktivitas dan program kerja Asprov tetap berjalan normal.

“Jadi masa kepengurusan saya ini telah berakhir pada akhir November 2025 kemarin, dan sempat diperpanjang. Namun setelah ditunjuk Sumardji sebagai Plt, maka itu sudah berakhir, jadi semuanya sudah sesuai mekanisme,” kata dia.

Ia menjelaskan, rencana kongres pemilihan Ketua Asprov PSSI Lampung semula dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026. Namun, agenda itu tertunda setelah adanya surat edaran dari PSSI Pusat yang meminta seluruh Asprov di Indonesia untuk tidak menggelar kongres dalam waktu dekat.

Menurut Edy, kebijakan tersebut diambil karena PSSI Pusat menginginkan pelaksanaan kongres Asprov di daerah dilakukan secara serentak, sehingga masa jabatan kepengurusan dapat berjalan seirama di seluruh Indonesia.

“Untuk sementara, semua kegiatan dan program Asprov, termasuk rencana kompetisi Liga 4, akan dijalankan oleh Plt Ketua Asprov sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar dia.

Edy menilai, Kombes Sumardji merupakan figur yang tepat untuk mengisi posisi Plt Ketua Asprov PSSI Lampung. Pengalamannya di sepak bola nasional serta keterlibatannya dalam pengelolaan klub dinilai menjadi modal penting selama masa transisi kepengurusan.


@Widi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama