Jombang - viraltimes.id, Sekitar 500 pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Plywood PT SGS Diwek, Kabupaten Jombang menggelar aksi penyampaian aspirasi ke Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Selasa (16/12/2025) pagi.
Para buruh ini menuntut kenaikan upah tahun 2026 sebar 8,10 persen serta menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai merugikan pekerja.
Sayangnya, dalam pertemuan di DPRD itu, pimpinan dewan tidak ada di tempat, hanya diterima staf sekretariat dewan, Yaumi Syifa, pejabat Disnaker dan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Sementara itu, suasana di luar gedung dewan tampak dijaga ratusan personel Dalmas Polres serta Satpol PP.
"Kami tidak dapat bertemu pimpinan dewan, ada tugas keluar. Hanya ditemui staf dewan sama pak Kapolres saja.
Kamis depan kami turun lagi dengan jumlah massa yang lebih besar," kata Ketua PUK PT SGS Playwoodd Hadi Purnomo kepada media ini. Hadi menyayangkan, perwakilan buruh tidak dapat bertemu langsung dengan anggota DPRD Jombang. Pasalnya, para anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. Aspirasi buruh hanya diterima oleh kepala Bagian Persidangan DPRD Jombang.
Meski demikian, pihak DPRD berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara Serikat Pekerja dengan anggota dewan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang, guna membahas penyelesaian tuntutan buruh.
Koordinator aksi, Hadi kembali menegaskan, bahwa tuntutan utama buruh adalah kenaikan upah pada tahun 2026 sebesar 8,10 persen. Selain itu, buruh juga secara tegas menolak adanya PHK sepihak maupun potensi PHK massal.
“Tuntutan kami jelas, kenaikan upah 8,10 persen dan penolakan terhadap PHK sepihak. Kami ingin ada kepastian dan perlindungan bagi pekerja,” tegas Hadi.
Selain persoalan upah dan PHK, Serikat Pekerja juga mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang. Hal tersebut menyusul berbagai laporan dan pemberitaan terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.
“Kami berharap laporan dan aspirasi ini segera ditindaklanjuti. Dinas tenaga kerja harus turun tangan dan melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut melibatkan sekitar 500 pekerja yang mayoritas berasal dari perusahaan plywood PT SGS Jombang yang berlokasi di Desa Keras. Para buruh menyatakan akan terus mengawal janji pertemuan lanjutan hingga tuntutan mereka mendapatkan kepastian dan solusi konkret.
Gak Papa, Kinerja Saya Diminta Evaluasi
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang Nanang Isawan menanggapi terkait tutuntan aksi pengunjuk rasa, pihaknya menegaskan UMK 2026 masih menunggu keputusan pemerintah provinsi dan Kabupaten Jombang. Merespons tuntutan aksi buruh yang mengemuka dalam dua hari terakhir ini, kata Isawan, tuntutan tersebut mencakup kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,10 persen, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, hingga desakan evaluasi kinerja Disnaker.
Terkait tuntutan kenaikan UMK, kepala Disnaker Jombang menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa menetapkan kebijakan secara sepihak. Saat ini, Pemkab Jombang masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Untuk kenaikan UMK, kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Daerah diminta menunggu keputusan pemerintah dan tidak diperkenankan melakukan sidang atau pembahasan UMK terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejumlah pembahasan dan simulasi telah dilakukan, termasuk melalui forum daring terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Selain itu, Disnaker Jombang juga telah melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Jombang untuk menyampaikan aspirasi para pekerja.
“Dalam hearing tersebut, kami sampaikan aspirasi buruh terkait kenaikan 8,10 persen. Pandangan DPRD, itu merupakan bentuk harapan dan sah untuk disampaikan. Namun tetap akan dipertimbangkan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Disnaker Jombang juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya membantu pekerja tidak hanya melalui kebijakan upah, tetapi juga dengan menekan beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan tambahan.
“Kami mendorong pelatihan keterampilan agar pekerja memiliki keahlian tambahan sehingga bisa meningkatkan penghasilan,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran terjadinya PHK massal, Isawan menandaskan, Disnaker menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan di Jombang dan mengingatkan agar setiap langkah PHK dilakukan sesuai mekanisme hukum.
“Setelah adanya penyampaian perselisihan dari serikat buruh, kami mulai melakukan langkah formal untuk klarifikasi data agar informasi yang beredar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” jelasnya.
Saat ditanya kapan keputusan UMK Kabupaten Jombang akan ditetapkan, ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih diminta menunggu.
“Kami sudah masuk pertengahan pembahasan, namun baik provinsi maupun DPRD menyampaikan agar tetap mengikuti aturan dan ketentuan perhitungan UMK 2026,” katanya.
Terkait tuntutan evaluasi kinerja Disnaker yang menjadi sorotan massa aksi, Isawan tampak tersenyum, meski begitu ia mengatakan, Disnaker menyatakan terbuka terhadap kritik dan memastikan dirinya telah menjalankan tugas pokok dan fungsi secara menyeluruh.
“Kami tidak hanya menangani hubungan industrial, tetapi juga link and match antara pencari kerja dan kebutuhan perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan capaian positif sektor ketenagakerjaan di Jombang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Jombang pada tahun ini turun menjadi 3,26 persen.
“Alhamdulillah, Jombang masuk sembilan besar dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan tingkat pengangguran terendah,” pungkasnya.
Red