PLT Kadinkes Tanggamus Bungkam Saat Dikonfirmasi,Diduga Ada Yang Ditutupi Terkait Anggaran




TANGGAMUS – viraltimes.id, Sejumlah kegiatan bernilai miliaran rupiah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus menuai sorotan.

Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, media telah menyampaikan permintaan klarifikasi resmi serta melakukan konfirmasi langsung kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Bambang, melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812722xxxx.

namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban, maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan awak media.,padahal nomer hanphone dalam keadaan aktif, pesan Whatsapp terbaca. 

Perlu diketahui publik, mulai dari Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dengan Pagu Anggaran Rp: 9.225.000.000.

Pembangunan Pustu di tiga pekon, hingga pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar senilai Rp: 2.131.874.500, menjadi perhatian publik karena minimnya keterbukaan informasi.

Berdasarkan data yang dihimpun Media,  terdapat beberapa kegiatan strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus yang menggunakan Anggaran besar.

Pembangunan Labkesda sebesar Rp: 9.225.000.000.

Pembangunan Pustu Baru:

Pekon Way Asahan Rp :714.285.900

Pekon Tanjung Jati Rp :714.285.900

Pekon Banjar Agung Udik Rp: 714.285.900

Pengadaan Obat Pelayanan Kesehatan Dasar Rp: 2.131.874.500

Namun hingga kini, penjelasan resmi terkait sumber Anggaran, tahun pelaksanaan, progres fisik, serta output kegiatan belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Seluruh kegiatan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, yang saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bambang.

Anggaran Kesehatan menyangkut hak dasar Masyarakat, termasuk pelayanan medis yang layak dan keselamatan warga, ketertutupan informasi atas penggunaan anggaran berpotensi mengaburkan  akuntabilitas keuangan negara, melemahkan pengawasan publikMenimbulkan dugaan penyimpangan anggaran.

Pengamat kebijakan publik menilai, ketiadaan respons pejabat publik terhadap konfirmasi media justru memperkuat keresahan publik.

“Jika anggaran kesehatan bernilai miliaran rupiah tidak disertai transparansi pelaksanaan, progres, dan manfaat yang jelas, maka patut diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Lampung.

Dugaan Modus Operandi (Analisis Awal)Tanpa mendahului proses hukum, sejumlah modus yang kerap ditemukan dalam pengelolaan anggaran sektor kesehatan, antara lain.

Dugaan mark-up anggaran pada pekerjaan fisik.

Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pengadaan obat tidak berbasis kebutuhan riil layanan kesehatan

Distribusi obat yang tidak merata atau tidak terdokumentasi dengan baik

Proyek dilaporkan selesai namun output tidak maksimal di lapangan

Sebagai rujukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur

Pasal 2 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. 

Desakan kepada Aparat Penegak HukumMelihat besarnya nilai anggaran dan tidak adanya klarifikasi dari pejabat terkait, Media mendorong Aparat Penegak Hukum  serta Inspektorat dan APIP untuk melakukan audit menyeluruh

Menelusuri alur anggaran dan realisasi fisikMemastikan anggaran benar-benar berdampak bagi masyarakat. pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, Media  tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus demi keberimbangan informasi, transparansi adalah kewajiban pejabat publik, diam hanya memperbesar tanda tanya.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama