Dugaan Pemborosan Anggaran Fantastis di Sekertaris Dewan Kabupaten Pringsewu

                   Gambar ilustrasi 

Pringsewu — viraltimes.id, Sejumlah alokasi anggaran di Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 memicu kecurigaan publik, Jum'at 12/12/2025.

Nilai belanja fantastis dinilai bertolak belakang dengan seruan efisiensi APBD yang selama ini disampaikan pemerintah daerah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp dengan nomer 08237868xxxx Enda Faksi Jaya ST., MM,  Kabag Umum dan Keuangan DPRD kabupaten Pringsewu tidak merespon maupun menjawab pertanyaan media. 

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, berikut rincian anggaran yang dinilai tidak lazim.

-Belanja Snack dan Softdrink Ruang Pimpinan DPRD — Rp 114.000.000

-Pembangunan Mushola — Rp 400.000.000

-Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor — Rp 197.319.559

-Belanja Cetak Kalender — Rp 184.000.000

-Belanja Makan Minum Rapat — Rp 612.000.000

-Belanja Sewa Sound System — Rp 240.000.000

-Pemeliharaan Kendaraan Dinas — Rp 356.820.000

Di tengah kondisi fiskal Daerah yang menuntut penghematan, besaran anggaran tersebut justru memantik dugaan pemborosan, beberapa pos belanja dianggap tidak memiliki urgensi tinggi dan rawan terjadi markup jika tidak diawasi secara ketat.

Sumber internal menyebut anggaran tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan riil sehingga wajar jika publik mempertanyakan dasar penyusunannya.

Secara umum dugaan mark-up dalam belanja daerah kerap terjadi melalui pola seperti harga satuan yang dinaikkan di atas standar volume pekerjaan atau barang yang dibesar-besarkan, spesifikasi yang sengaja dibuat premium tanpa kebutuhan yang jelas. 

Nilai ratusan juta untuk kalender, snack, softdrink, makan-minum rapat, hingga sewa sound system bila tanpa kajian kebutuhan yang kuat berpotensi masuk dalam kategori mark-up anggaran. 

Jika ditemukan adanya penggelembungan harga, persekongkolan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut dapat bersinggungan dengan Pasal 2 UU Tipikor - memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu, meski demikian seluruh dugaan harus dibuktikan melalui audit dan penyelidikan resmi.

Pengamat Sekaligus Praktisi Hukum bukasuara dan berikan komentar.

Angka-angka tersebut terlalu besar untuk kegiatan operasional biasa, pos belanja seperti snack, softdrink, kalender, atau makan-minum rapat yang mencapai ratusan juta harus diuji ulang kewajarannya, Jika tidak transparan, dugaan pemborosan hingga mark up sangat mungkin muncul.”Ujar praktisi Hukum. 

Ia menegaskan bahwa uang rakyat tidak boleh dikelola secara serampangan, apalagi pada sektor yang minim urgensi.

Seiring mencuatnya kejanggalan ini, publik mulai mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)  baik Inspektorat, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap dasar penyusunan anggaran, mengaudit kelayakan dan kewajaran nilai tiap pos belanja, menelusuri potensi adanya praktik mark up atau penyalahgunaan kewenangan, memastikan bahwa uang negara tidak bocor melalui belanja yang tidak memiliki urgensi.

Desakan ini muncul dengan alasan bahwa akuntabilitas pengelolaan APBD adalah kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas.

Hingga berita ini terbit, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar perhitungan anggaran maupun alasan urgensi sejumlah belanja dengan nilai fantastis tersebut.

Masyarakat menilai, keterbukaan adalah satu-satunya cara untuk meredam kecurigaan, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar untuk kepentingan publik.

*Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama