Bandar Lampung,Viraltimes.id - Seorang mantan karyawan swasta di Jakarta berinisial DPK (35), warga Jati Agung, Lampung Selatan, ditangkap polisi setelah menggelapkan laptop milik konsumennya. DPK diketahui baru sekitar satu bulan bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) Maxim di Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jabob Tilukay mengatakan pelaku ditangkap setelah korban melaporkan peristiwa penggelapan tersebut ke pihak kepolisian.
“Tersangka ini mantan karyawan swasta di Jakarta. Setelah pulang ke Lampung, ia bekerja sebagai ojol dan baru sekitar satu bulan. Namun, ia justru menggelapkan barang milik konsumennya,” ujar Alfret saat ekspos kasus, Sabtu (10/1/2026).
Alfret menjelaskan, akun Maxim yang digunakan tersangka merupakan akun resmi miliknya sendiri.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial WG, warga Tanjung Senang, memesan jasa pengantaran barang melalui aplikasi ojol pada pukul 15.30 WIB. Korban hendak mengirim satu unit laptop dan satu alat fingerprint kepada temannya di sebuah kedai kopi di kawasan Kedaton.
Sebelum barang dikirim, korban sempat memfoto pengemudi tersebut. Sekitar 10 menit kemudian, korban melihat di aplikasi bahwa pengantaran telah dinyatakan selesai. Namun, lokasi pengantaran tercatat di wilayah Untung Suropati, bukan di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, sesuai alamat tujuan.
Merasa curiga, korban kemudian menghubungi pengemudi dan menanyakan keberadaan barangnya. Tersangka sempat mengatakan bahwa barang tersebut telah diterima oleh penerima.
“Korban lalu meminta agar barang dikembalikan karena ternyata tidak sampai ke alamat tujuan,” kata Alfret.
Tersangka kemudian meminta uang Rp 150 ribu dengan alasan biaya bensin agar bisa mengembalikan barang ke rumah korban, yang diminta dikirim melalui GoPay. Namun, pengembalian barang tersebut tidak pernah dilakukan. Bahkan, tersangka kembali meminta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Belakangan diketahui, laptop dan alat fingerprint tersebut telah digadaikan oleh tersangka kepada temannya dengan harga Rp 650 ribu.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Bandar Lampung. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
“Hasil penyelidikan kami, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka diketahui berada di sebuah SPBU di wilayah Kemiling,” ujar Alfret.
Tim Unit Jatanras dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka. DPK kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung, Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
@Widi
