Bandar Lampung ,Viraltimes.id - Dua pelajar tingkat SMA di Kota Bandar Lampung berinisial HRW (16) dan MHA (16) diamankan polisi setelah kedapatan membawa dan hendak mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis atau sinte.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita total 17 paket sinte siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua pelaku diamankan petugas pada Jumat (10/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Gading, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Patroli Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung mencurigai sebuah mobil yang berhenti di dekat sebuah minimarket dalam keadaan mesin hidup di sekitar Stadion Pahoman.
“Saat didatangi oleh petugas patroli, karena ketakutan atau ada kegiatan lain, sehingga pengemudi langsung tancap gas melarikan diri, dan ada dua motor patroli petugas yang sempat tertabrak, sampai akhirnya para pelaku berhasil melarikan diri sampai ke arah jalan Gatot Subroto,” Kata Kombes Pol Alfret, Sabtu (10/1/2026).
Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga kendaraan pelaku berbelok ke arah Jalan Gatot Subroto, Tanjung Gading, Tanjungkarang Timur, Namun pelarian berakhir, setelah mobil yang dikendarai oleh kedua pelaku ini oleng dan menabrak dua pengendara sepeda motor di depan Kantor BPBD Kota Bandar Lampung, mengakibatkan kedua korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket narkoba jenis sinte, dan kemudian ada timbangan juga,” jelas Alfret.
Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa kedua pelaku ini saat itu sedang memecah paket besar sinte menjadi paket yang lebih kecil untuk selanjutnya diedarkan.
Mereka ini sedang memecah paket besar sinte menjadi paket kecil untuk selanjutkan diedarkan dengan cara mapping,” Kata Kapolresta.
Hasil pemeriksaan, para pelaku ini membeli sinte tersebut melalui media sosial Instagram secara mapping kemudian dicampur dengan menggunakan tembakau rokok selanjutnya dijadikan paket kecil siap edar.
“Modal mereka 1,7 juta, rencananya dengan modal itu mereka akan mendapatkan uang sebesar 3 juta, artinya keuntungan mereka ini 1,3 juta,” jelas Kombes Pol Alfret.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket kecil, 1 paket sisa racikan dan 1 paket besar tembakau sintetis yang disimpan di jok belakang mobil, serta 1 unit timbangan digital di bawah jok depan.
Polisi juga mengamankan dua unit ponsel, dompet, STNK, serta 1 unit mobil Honda Brio yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
@Widi
