Pringsewu – viraltimes.id, Dugaan upaya pembungkaman informasi publik mencuat di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Kepala Pekon Sumber Agung, Agus, diduga meminta agar pemberitaan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 di wilayahnya tidak disebarluaskan ke publik.Jum'at, 2/12/2026.
Permintaan tersebut disampaikan Agus saat dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan anggaran Desa yang telah dirilis sebelumnya. Dalam keterangannya, Agus mengakui bahwa data yang diberitakan memang benar, namun meminta agar informasi tersebut tidak dibagikan lebih luas.
“Terkait berita yang dirilis itu memang benar, sebutannya sama dengan item kegiatannya. Itukan masing-masing beda lokasinya, ada di Dusun Satu, Dusun Tiga, dan Dusun Empat. Ya itu disenyap ajalah, gak usah di-share ke mana-mana ya. Minta tolonglah mode senyap aja, kita bermitra dengan baik,” ujar Agus selaku Kepala Pekon Sumber Agung.
Pernyataan tersebut menuai sorotan publik karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang bersumber dari anggaran negara dan wajib diketahui masyarakat secara terbuka dan transparan.
Dana Desa Tahun 2024 merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat serta media massa. Permintaan agar pemberitaan “disenyapkan” dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Pemerintah Pekon Sumber Agung terkait alasan permintaan agar informasi anggaran Desa tidak dipublikasikan secara luas.
Berdasarkan pernyataan Kepala Pekon tersebut, terdapat indikasi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2 ayat (1)
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Pasal 3 huruf a dan b
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik serta alasan pengambilan keputusan publik.
Permintaan untuk menyenyapkan pemberitaan berpotensi menghambat hak publik atas informasi.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f
Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
Pasal 27 huruf c
Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Menutup atau membatasi informasi Dana Desa dapat dikategorikan merugikan kepentingan publik.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana.
Permintaan agar berita tidak disebarkan dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa. Media sebagai pilar demokrasi memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik, sementara pejabat publik wajib bersikap terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Publik berharap aparat pengawas internal maupun eksternal dapat mencermati persoalan ini demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Ref
