JAKARTA, Viraltimes.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta August Hamonangan merisaukan banyak pada bagian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta banyak yang belum berorientasi kebutuhan pada warga Jakarta.
Berkaitan hal itu, August tegas mengingatkan, kiranya penyusunan Raperda DKI Jakarta harus berorientasi pada aspirasi warga, bukan hanya memenuhi keinginan pemerintah DKI Jakarta.
"Sering kali saya melihat perda ini merupakan keinginan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan kebutuhan warga DKI Jakarta," kata August Hamonangan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Turut hadir pada Rapat Paripurna Raperda DKI Jakarta 2026, badan eksekutif pemerintah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
August menilai banyak usulan peraturan daerah tidak berdasar pada kepentingan masyarakat, lebih jauh dicetuskan olehnya, "Perda bukan sekedar pasal, tapi juga suara warga," lanjutnya.
RANGKAIAN PUTUSAN RAPERDA DKI
Penyampaian hasil laporan DPRD DKI Jakarta yang dipaparkan mengarah pada pembahasan pokok empat Rancangan Perda.
Empat Raperda tersebut adalah; Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).
Dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menurutnya keempat Raperda telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif, mulai dari penyampaian pidato gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi dari perwakilan partai politik.
Terkait hal keputusan Raperda PAM Jaya, sempat terjadi perdebatan oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Fraksi Demokrat-Perindo, fraksi-fraksi tegas menolak pengesahan Raperda tersebut.
Meski demikian, fraksi partai yang menolak kiranya harus menelan kecewa dengan digulirkannya langkah putusan pengesahan Raperda PAM Jaya dari yang sebelumnya berbadan hukum Perusahaan Umum Daerah menjadi berbadan hukum Perseroan Terbatas (Perseroan Daerah) melalui mekanisme voting suara terbanyak.
Menyinggung putusan tersebut, Fraksi PSI menyayangkan, "Penyusunan kebijakan di Jakarta haruslah berangkat dari kebutuhan nyata, bukan kepentingan segelintir orang atau kelompok," tandas August.
Aljon Ali Sagara
