Diduga Mar’up Anggaran Tahun 2024 Dinas Perpustakaan Pringsewu, Berpotensi Langgar Aturan Pengelolaan Keuangan Negara




Pringsewu - viraltimes.id, Dugaan mark-up dan pemborosan Anggaran kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu, kali ini sorotan publik tertuju pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Selasa, 23/12/2025.

Saat Media menghubungi Kabid Perpustakaan Kabupaten Pringsewu melalui pesan Whatsapp.

"Waalaikumsallam Langsung ke Ibu Kadis aja gak papa bos,"Ujar Fauzi Kabid Perpustakaan,singkat.

Perlu diketahui bersama, berdasarkan Data yang dihimpun, terdapat beberapa Pos Anggaran yang diduga mengalami penggelembungan nilai, di antaranya:

1. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp16.470.000

2. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp23.595.000

3. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Rp24.888.000

4. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Rp131.530.000

5. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat Rp. 360.000.000

Munculnya dua Pos belanja makanan dan minuman rapat dengan nilai cukup signifikan dinilai perlu penjelasan terbuka baik terkait jumlah kegiatan, jumlah peserta, maupun bukti realisasi. 

Jika tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan, kondisi tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang mengatur prinsip kewajaran dan efisiensi belanja daerah.

Sementara itu, anggaran pemeliharaan kendaraan Dinas bermotor perorangan yang mencapai lebih dari Rp131 juta dinilai janggal dan berpotensi melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap belanja pemeliharaan harus didasarkan pada kebutuhan real, kondisi aset, serta asas efisiensi dan efektivitas.

Aktivis pengawasan anggaran menilai, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan realisasi di lapangan, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam unsur perbuatan melawan Hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 8 Undang-Undang Tipikor, apabila belanja dilakukan tidak sesuai peruntukan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, jika ditemukan adanya rekayasa dokumen pertanggungjawaban, maka hal tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor terkait pemalsuan administrasi keuangan negara.

Sejumlah pihak mendesak Inspektorat Daerah, BPK RI, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap realisasi anggaran Dinas Perpustakaan Pringsewu Tahun 2024 guna memastikan tidak adanya kerugian keuangan Negara.

Hingga berita ini diterbitkan, kami selaku media akan membuka ruang hak jawab untuk pihak Dinas Perpustakaan Kabupaten Pringsewu memberikan klarifikasi.

Publik berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar pengelolaan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama