Diduga Mark-Up Anggaran 2024, Sejumlah Pos Kegiatan di Pekon Sumber Agung Disorot

 

PRINGSEWU – viraltimes.id, Dugaan mark-up anggaran kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Tahun Anggaran 2024. Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun Viraltimes.id, terdapat sejumlah pos kegiatan pembangunan infrastruktur yang diduga mengalami pengulangan dengan nilai anggaran cukup besar dan dinilai perlu penjelasan terbuka dari pemerintah pekon setempat.

Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian antara lain:

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp103.522.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp150.642.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp17.968.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp102.692.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp131.516.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp70.413.000

Munculnya sejumlah pos kegiatan dengan nomenklatur serupa dan nilai anggaran signifikan tersebut memunculkan pertanyaan terkait jumlah kegiatan yang sebenarnya dilaksanakan, lokasi pekerjaan, serta bukti realisasi fisik di lapangan.

Untuk memperoleh klarifikasi, Viraltimes.id telah berupaya menghubungi Kepala Pekon Sumber Agung, Agus, melalui sambungan telepon WhatsApp di nomor 0813-7990-xxxx, namun tidak mendapat respons meskipun panggilan berdering. Upaya serupa juga dilakukan kepada Eva selaku Bendahara Pekon melalui nomor 0821-7845-xxxx, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.

Aktivis pengawasan anggaran menilai, apabila penganggaran dan realisasi kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan fakta di lapangan, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Lebih lanjut, jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, belanja yang tidak sesuai peruntukan dan spesifikasi dapat dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 9 Undang-Undang Tipikor apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau rekayasa administrasi pertanggungjawaban keuangan.

Sejumlah pihak pun mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Pringsewu serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap realisasi APBPekon Sumber Agung Tahun Anggaran 2024 guna memastikan tidak adanya kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemerintah Pekon Sumber Agung belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Viraltimes.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Publik berharap pengelolaan anggaran pekon dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kepentingan masyarakat.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama