LABUHANBATU SELATAN—Viraltimes.id, Upaya menjaga kemurnian hak pilih rakyat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).Komitmen tersebut ditegaskan melalui audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labusel yang diterima langsung oleh Bupati Fery Sahputra Simatupang bersama Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro di Aula Lantai III Kantor Bupati Labusel,Kamis (8/1/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat fondasi demokrasi daerah.Pemerintah kabupaten dan KPU menyatukan langkah untuk memastikan penyelenggaraan demokrasi berjalan dengan integritas tinggi,dimulai dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang akurat,valid dan berkesinambungan.
Ketua KPU Labusel,Adnan Rasyid,memaparkan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan sekadar kewajiban teknis,melainkan amanat konstitusi yang memiliki dasar hukum kuat.ia menjelaskan bahwa kerja KPU berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019,serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Menurut Adnan,data pemilih yang akurat hanya dapat terwujud melalui kolaborasi erat antara KPU dan pemerintah daerah.Sinkronisasi data kependudukan dinilai menjadi kunci agar setiap warga negara memperoleh hak konstitusionalnya secara adil dan setara dalam setiap kontestasi demokrasi.
Menanggapi hal tersebut,Bupati Fery Sahputra Simatupang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Labusel menempatkan akurasi data sebagai prioritas utama.ia menyatakan kesiapan penuh pemerintah daerah untuk mendukung tugas dan kewenangan KPU,terutama dalam penyediaan dan penyelarasan data kependudukan.
“Demokrasi yang sehat tidak mungkin dibangun di atas data yang lemah.Pemerintah daerah siap bersinergi dan membuka ruang koordinasi seluas-luasnya demi memastikan hak pilih masyarakat terlindungi,”tegas Bupati.
Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro turut menekankan bahwa kualitas data pemilih berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.Menurutnya, kesalahan data tidak hanya berdampak administratif,tetapi juga dapat mencederai legitimasi hasil pemilu.
“Pemutakhiran data pemilih tidak bisa dikerjakan secara parsial.Diperlukan kerja sama yang solid antara KPU,pemerintah daerah,serta seluruh pemangku kepentingan hingga ke tingkat desa,”ujar Syahdian.
Ia mendorong penguatan koordinasi lintas sektor,khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),kecamatan dan pemerintah desa.Langkah ini dinilai penting agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berlangsung berkelanjutan,terukur dan tepat sasaran.
Audiensi tersebut menjadi sinyal kuat komitmen bersama dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Dengan kolaborasi yang semakin solid,penyelenggaraan demokrasi diharapkan berjalan transparan,akuntabel dan berkeadilan serta benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat.
Red
