Lampung, Viraltimes.id – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pringsewu, Syamsi Ahmadi, angkat bicara menanggapi dugaan tidak dibayarkannya upah pekerja dan material pada proyek rehabilitasi daerah irigasi yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Ia mengecam keras pihak pelaksana proyek, PT Brantas Abipraya (Persero), karena dinilai telah mengabaikan hak-hak buruh dan pemasok.
“Ini sangat tidak manusiawi. Buruh punya hak dan kewajiban yang harus dimanusiakan. Mereka adalah tulang punggung keluarga. Bagaimana nasib anak-anak mereka jika upah tidak dibayar, tidak bisa makan, dan jatuh sakit? Buruh adalah manusia yang dilindungi oleh hukum,” tegas Syamsi Ahmadi.
Proyek rehabilitasi irigasi tersebut merupakan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp48 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi 33 titik daerah irigasi yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Lampung. Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada PT Brantas Abipraya (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan masa kontrak 55 hari kalender terhitung sejak 7 November 2025.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim media, sejumlah pekerjaan di berbagai lokasi diduga belum rampung meski masa kontrak telah berakhir. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan proyek oleh BBWS Mesuji Sekampung serta kinerja pelaksana.
Persoalan semakin mencuat setelah muncul keluhan luas dari para pekerja lapangan dan pemasok material yang mengaku hingga kini belum menerima pembayaran hak mereka, meskipun proyek telah melewati akhir tahun anggaran.
Keluhan tersebut antara lain:
1. Upah pekerja lapangan belum dibayarkan, memicu keresahan dan ancaman mogok kerja hingga rencana aksi unjuk rasa.
2. Pemasok material bangunan, khususnya semen, mengaku telah mengirim ribuan zak semen namun belum menerima pelunasan.
3. Pemilik quarry batu dan pangkalan pasir menyebut pembayaran tertunda lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan dari pihak pelaksana proyek.
Tim media menelusuri sejumlah titik pekerjaan dan menemukan keluhan serupa di Way Langsep (Lampung Tengah), Sukadadi dan Way Lima (Pesawaran), dua lokasi di Pardasuka (Pringsewu), serta Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Para pekerja dan pemasok material di lokasi tersebut menyatakan kekecewaan mendam atas tunggakan pembayaran yang belum juga diselesaikan.
Salah satu koordinator lapangan mengungkapkan bahwa para pekerja dari berbagai wilayah telah berkoordinasi dan menyepakati rencana aksi bersama.
“Kami sudah sepakat. Minggu ini empat truk akan kami sewa untuk membawa para pekerja ke kantor Balai Besar. Kami hanya menuntut kejelasan pembayaran dari pihak Brantas,” ujarnya.
Koordinator pekerja dari Way Manak, Kecamatan Pugung, bahkan menyatakan kesiapan untuk melakukan mogok kerja massal apabila tuntutan mereka tidak segera direspons.
“Kami siap mogok dan turun demo bersama,” tegasnya.
Syamsi Ahmadi juga menilai keterlambatan pembayaran material sebagai bentuk ketidakadilan serius yang berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum.
> “Material yang tidak dibayar itu juga bentuk kriminalisasi terhadap para pemasok, khususnya masyarakat Pringsewu yang menggantungkan hidupnya dari usaha kecil,” tambahnya.
KSPSI Pringsewu mendesak agar persoalan ini segera diselesaikan secara tuntas dan transparan. Ia juga mendorong pemerintah daerah agar ke depan lebih mengedepankan pola swakelola dan memprioritaskan kontraktor lokal.
> “Pemerintah daerah harus mengutamakan putra daerah Pringsewu dalam tender proyek, bukan malah orang luar. Swakelola bisa menciptakan kolaborasi dengan lingkungan sekitar dan meningkatkan sirkulasi ekonomi daerah,” pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Brantas Abipraya (Persero) maupun BBWS Mesuji Sekampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran upah pekerja, tunggakan material, serta penyelesaian pekerjaan proyek rehabilitasi irigasi tersebut.
Red
