Pagaralam,Viraltimes.id- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagaralam Dr Ira Febrina SH Msi mengatakan sebagai langkat serius mengungkap sejumlah tindak pidana korupsi di tahun 2026 menargetkan pengusutan tugasnya tindak pidana korupsi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya yang nilainya diatas Rp5 miluar.
Hal ini diungkapkan Kajari Ira Febrina terkait adanya laporan masyarakat, terkait proyek di Pagaralam.
"Kita sudah melakukan sejumlah langkah khususnya pengumpulan data yang dapat mempermudah pengusutan kasus korupsi dibebetapa OPD, tapi nilainya besar," ujar dia.
Dia mengatakan, ada beberapa target pengusutan justru sudah mendapat persetujuan langsung baik dari Kejati maupun Kejaksaan Agung sehingga sudah menjadi prioritas.
"Kita ingin selamatkan uang negara dengan cara memberikan pelajaran bagi pengelola yang negara, karena jangan sampai apa yang diprogramkan justru tidak dapat dimanfaatkan masyarakat," ungkap dia lagi.
Menurut dia, pihaknya sudah memberikan peringatan kerasa terkait ada sejumlah OPD yang masih melakukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan proyek.
"Kita tunggu hingga bulan Maret 2026 ini, sudah mulai terungkap hasil pengusutan terhadap sejumlah proyek di beberapa OPD, tapi yang nilainya cukup besar," ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun ada sejumlah OPD meminta Kejaksaan sebagai pendamping hukum, tapi bukan berarti bisa semaunya melakukan kesalahan, tapi justru kontrol akan lebih ketat lagi.
"Kehadiran Kejaksaan dengan melakukan MoU terkait pendampingan hukum, tujuannya untuk memberikan masukan agar semua terkait kegiatan di rumah sakit dilakukan dengan benar tidak menyalahi aturan hukum," ujar dia lagi.
Mengingat, kata dia, untuk saat ini tumpukan laporan sudah cukup banyak mencapai puluhan dan nilainya juga cukup besar.
"Saya sudah terfikir apa dikuncang saja dari sejumlah laporan ini, yang keluar duluan itulah yang terlebih dahulu diproses," kata Ira sambil tertawa lebar.
Ira menguraikan, meskipun banyak laporan tidak bisa di proses semua, perlu dilihat kerugian negara dan jumlah uang negara yang dianggarkan, mengingat Kejari Pagaralam keterbatasan Jaksa penyidik.
"Kejari Pagaralam, ini terkendala keterbatasan Jaksa, sehingga harus memilih setiap kasus yang mau kita tindaklanjuti, belum lagi kasus korupsi OPD PUTR yang sudah menunggu, dan sudah 5 tersangka kita tetapkan," kata dia.
Untuk saat ini, kata Ira, Kejari masih fokus menyelesaikan pemeriksaan 5 tersangka korupsi proyek jalan di Dinas PUTR, kalu sudah baru menyusul yang sudah menjadi target.
"Kita juga sudah mendapat laporan terkait proyek Irigasi Lematang, tapi mengingat nilainya cukup besar mencapai angka Rp1 triliun, jadi itu kewenangan Kejati dan Kejagung, kalau kita dibawah angka itu," ujar dia lagi.
(Ando)
