Kupang – Viraltimes.id
Kuasa hukum keluarga korban, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.I.O., C.PIM., menyampaikan keberatan keras atas langkah Danrem 161/Wira Sakti Kupang dan Dandim 1627/Rote Ndao yang memproses ayah almarhum Prada Lucky Namo di Polisi Militer (Denpom). Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Menurut Rikha, ayah korban, Pelda Chrestian Namo, justru dipanggil dan diproses secara hukum oleh Denpom di tengah upayanya menuntut keadilan atas meninggalnya sang anak, Prada Lucky Namo, yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan.
“Kami menilai langkah ini tidak pada tempatnya. Klien kami adalah orang tua korban yang sedang mencari keadilan atas kematian anaknya, bukan pihak yang seharusnya dikriminalisasi,” tegas Rikha kepada awak media.
Pihak keluarga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan psikologis sekaligus kriminalisasi terhadap keluarga korban, yang berpotensi menghambat upaya pengungkapan fakta sebenarnya terkait peristiwa meninggalnya Prada Lucky Namo.
Lebih lanjut, kuasa hukum meminta agar pimpinan tertinggi TNI serta Presiden Republik Indonesia memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Ia juga mendesak adanya evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang dianggap bertanggung jawab dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap institusi TNI bersikap objektif, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Jangan sampai keluarga korban justru menjadi pihak yang dikorbankan untuk kedua kalinya,” pungkas Rikha.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Danrem 161/Wira Sakti Kupang maupun Dandim 1627/Rote Ndao terkait keberatan yang disampaikan kuasa hukum keluarga korban.
Red
