Warga Mengeluh di Medsos, Bupati Maros Tegaskan Jalan Moncongloe Kewenangan Provinsi

 


MAROS — viraltimes.id, Kondisi Jalan Poros Moncongloe–BTP mengalami kerusakan parah dan memicu keluhan warga. Kerusakan tersebut berada tepat di sekitar Kantor Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, atau persis di depan SPBU 7490517.

Pantauan di lokasi menunjukkan badan jalan utama dipenuhi lubang-lubang dalam yang menganga lebar. Saat hujan deras mengguyur, lubang tersebut tertutup genangan air sehingga sulit terlihat oleh pengendara. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi pengguna sepeda motor yang melintas setiap hari.

Keluhan warga pun ramai disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram Bupati Maros, Chaidir Syam. Salah satu warganet menuliskan laporan langsung terkait kondisi tersebut.

“Izin lapor pak bupatiku yang saya hormati, Moncongloe Pammanjengan sekitar SPBU, irigasi sudah tidak efektif pak, sering banjir,” tulis seorang warga.

Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan bahwa Jalan Poros Moncongloe merupakan jalan provinsi, sehingga kewenangan perbaikannya berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Untuk persoalan di Moncongloe, itu sudah kita koordinasikan. Jalan tersebut adalah jalan provinsi, kewenangan provinsi,” ujar Chaidir, Minggu (21/12/2025).

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Maros telah melakukan koordinasi dengan pihak provinsi agar perbaikan ruas jalan tersebut segera mendapat perhatian.

“Alhamdulillah, Pak Kadis sudah berkoordinasi dengan provinsi. Insyaallah, tahun depan provinsi akan menganggarkan perbaikannya,” jelasnya.

Chaidir juga membantah anggapan bahwa ruas jalan tersebut tidak pernah diperbaiki. Menurutnya, perbaikan sebelumnya sempat dilakukan, namun kerusakan hanya terjadi di titik tertentu.

“Sebenarnya tidak terlalu panjang. Yang bermasalah itu hanya di kawasan depan pom bensin, karena sering terendam air,” katanya.

Ia menilai persoalan utama di kawasan tersebut bukan semata kerusakan badan jalan, melainkan buruknya sistem drainase yang menyebabkan genangan air berulang kali terjadi. Untuk itu, Pemkab Maros telah menggelar dua kali pertemuan guna menyepakati langkah penanganan aliran air.

“Kita sudah dua kali pertemuan dan sudah ada kesepakatan untuk membuat jalur-jalur air dan saluran irigasi agar air tidak lagi terendam,” ungkap Chaidir.

Ia menegaskan, penanganan drainase di kawasan permukiman dan area belakang jalan poros menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Drainase yang di luar poros itu menjadi kewenangan kabupaten. Insyaallah, ini yang akan menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Sementara itu, drainase yang berada tepat di badan Jalan Poros Moncongloe–BTP tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Chaidir juga menyebutkan bahwa pihak kecamatan telah berkomunikasi dengan pemilik lahan terkait rencana pembuatan saluran pembuangan air.

“Ibu Camat sudah berkomunikasi dengan pemilik lahan untuk saluran pembuang, supaya air tidak lagi terendam di sana,” tutupnya.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama