Pemkab Maros Berlakukan WFA Terbatas bagi ASN Selama Libur Nataru 2025

 

MAROS —  viraltimes.id,

Bupati Maros, Chaidir Syam (tengah) saat memimpin kordinasi  bersama OPD, (ist) 


Pemerintah Kabupaten Maros memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025, dengan catatan penerapannya bersifat selektif dan tidak ganggu pelayanan publik.


Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa tidak seluruh ASN dapat menikmati skema bekerja dari mana saja tersebut. Pemberian WFA sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan mempertimbangkan kemampuan ASN menyelesaikan tugas tanpa kehadiran fisik di kantor.


“ASN yang diberikan WFA tergantung pimpinannya. Kalau kepala OPD menilai ASN tersebut bisa mengerjakan tugasnya di tempat lain, maka diizinkan,” ujar Chaidir, Jumat (19/12/2025).


Namun demikian, Chaidir menegaskan bahwa ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tidak termasuk dalam kebijakan WFA. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan beroperasi normal selama masa libur Nataru.


“Terutama pelayanan publik seperti puskesmas dan rumah sakit, itu tidak akan ada WFA,” tegasnya.


Selain layanan kesehatan, instansi pelayanan kependudukan seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga dipastikan tetap berjalan penuh. Para kepala OPD diminta untuk mengatur sistem piket secara proporsional agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.


“Dukcapil tetap. Nanti kepala OPD yang mengatur sistem piketnya, siapa yang bertugas dan siapa yang tidak,” jelas Chaidir.


Ia juga mengingatkan bahwa meskipun WFA memungkinkan diterapkan di unit kerja lain, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan beban kerja ASN, terutama menjelang akhir tahun anggaran yang dipenuhi dengan penyelesaian administrasi, laporan pertanggungjawaban, serta proses pembayaran kegiatan.


“Kalau akhir tahun kan banyak penyelesaian administrasi, pertanggungjawaban kegiatan, sampai proses pembayaran. Itu pasti tidak akan ada WFA,” tambahnya.


Sementara itu, khusus ASN yang bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah, penilaian penerapan WFA akan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, sesuai kebutuhan dan urgensi pekerjaan.


Kebijakan WFA ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, sekaligus menjaga efektivitas penyelesaian tugas pemerintahan di penghujung tahun.

Sakti

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama