Pringsewu — viraltimes.id, Sejumlah alokasi anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan. Rabu, 17/12/2025.
Sorotan keras disampaikan Bennur, Ketua Lembaga Kemasyarakatan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata.
“Di saat Masyarakat diminta berhemat dan banyak kebutuhan dasar masyarakat belum terpenuhi, justru muncul belanja fantastis yang tidak menyentuh kepentingan publik secara langsung, ini bukan sekadar pemborosan, tapi bisa menjadi bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat,” tegas Bennur.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“APH jangan menunggu laporan resmi, data sudah terbuka, keganjilan terlihat jelas, audit kewajaran harus segera dilakukan agar tidak muncul preseden buruk dalam pengelolaan APBD,” Ujarya.
Perlu diketahui bersama penganggaran belanja Snack dan Softdrink Ruang Pimpinan DPRD — Rp114.000.000
Pembangunan Mushola—Rp400.000.000
Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor — Rp197.319.559
Belanja Cetak Kalender. — Rp184.000.000
BelanjaMakanMinumRapat-Rp612.000.000
Belanja Sewa Sound System — Rp240.000.000
Pemeliharaan Kendaraan Dinas — Rp356.820.000
Pemberitaan sebelumnya media telah berupaya konfirmasi Enda Faksi Jaya,ST.,selaku Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Kabupaten Pringsewu, melalui pesan WhatsApp ke nomor 0823-7868-xxxx. namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons maupun klarifikasi.
Ketua LSM Pospera Bennur kembali menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran daerah wajib dikelola sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Red
Tags
Pringsewu Lampung