Pringsewu — viraltimes.id
Dugaan mark-up dan pengondisian anggaran kembali mencuat di lingkungan RSUD Pringsewu pada Tahun Anggaran 2025. Rabu/17/12/2025.
Sejumlah paket kegiatan bernilai miliaran rupiah dinilai janggal dan memicu sorotan publik, terutama terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Saat media konfirmasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu pada sambungan telfon Whatsapp dengan nomer 08218048xxxx inisial "R menaggapi " Ngobrol ajalah kekantor ("RSUD), susah jugakan menjelaskan di telfon, jadi gini aja mas ngbrol aja apa maunya duduk seperti apa, kan gitu mas, semuanya Direktur saya mau ngundurkan diri gara gara dikit dikit ada berita, kan pusing juga kitanya, gak ada yang mau jadi direktur lagi nanti, ya coba aja datang aja seperti apa , klo mau kenalan ya kenalan dulu, yakan gitu, ya sudah mas kapan mau datang,"Ujar R
Perlu diketahui bersama berdasarkan data anggaran RSUD Pringsewu Tahun 2025 yang berhasil dihimpun, terdapat beberapa kegiatan fisik dan pengadaan barang/jasa yang diduga bermasalah, di antaranya:
1. Pengadaan Saluran Pembuangan Air Kotor (Drainase) Rumah Sakit Tahap II
Pelaksana: CV. Bumi Pratama
Nilai anggaran: Rp 188.286.000
2. Perluasan Gedung Radiologi
Pelaksana: CV. Karya Agung Perdana
Nilai anggaran: Rp 138.917.000
Selain itu, dalam dokumen anggaran RSUD Pringsewu Tahun 2025 juga tercatat sejumlah belanja bernilai besar yang dinilai rawan mark-up dan pengondisian, serta perlu diaudit lebih mendalam, di antaranya:
3. Pengadaan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) Rumah Sakit
Rp 200.000.000
4. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Rumah Sakit – Bahan/Alat Habis Pakai UTD
Rp 2.016.802.500
5. Belanja Modal Alat Kedokteran Umum
Rp 2.971.382.305
6. Belanja Modal Peralatan Personal Komputer
Rp 114.142.000
7. Belanja Modal Alat Pendingin
Rp 321.600.000
8. Belanja Bahan Lainnya – Makanan dan Minuman Pasien
Rp 1.264.714.650
9. Belanja Jasa Pengolahan Sampah
Rp 491.080.000
Salah satu aktivis anti-korupsi Pringsewu menyatakan bahwa indikasi mark-up dan pengondisian proyek di RSUD Pringsewu perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami melihat adanya pola anggaran yang tidak wajar, baik dari sisi nilai, jenis belanja, maupun pelaksana kegiatan, jika ini dibiarkan maka berpotensi menjadi kejahatan sistematis, ini bukan lagi pelanggaran administrasi, tapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, sektor kesehatan seharusnya menjadi prioritas pelayanan publik, bukan ladang bancakan anggaran.
“RSUD adalah fasilitas vital masyarakat. Jika anggarannya dikondisikan atau di-mark-up, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga pasien dan pelayanan kesehatan masyarakat Pringsewu,” lanjutnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 55 KUHP, jika terdapat keterlibatan lebih dari satu pihak.
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terkait transparansi dan larangan pengondisian pemenang proyek.
Aktivis mendesak Inspektorat Daerah, BPK, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan audit investigatif dan membuka hasilnya kepada publik.
“Kami mendorong APH tidak menunggu laporan resmi, data awal sudah cukup menjadi pintu masuk penyelidikan, jika ada kerugian negara maka pelakunya harus diproses hukum,” pungkas aktivis tersebut.
Redaksi menegaskan akan terus melakukan konfirmasi lanjutan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak RSUD Pringsewu maupun instansi terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
Tags
Pringsewu Lampung