Tanggamus — viraltimes.id, Senin, 29'12/2025.
Masyarakat di Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mulai resah menyusul dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran jenis Pertalite yang dicampur minyak mentah. Dugaan tersebut mengarah pada sebuah kios BBM eceran di Pekon Waygelang, tepatnya di Simpang Tiga Lapas Kelas IIB Kota Agung.
Seorang konsumen warga Kota Agung Barat yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (24/12/2025), mengaku mencurigai kios BBM eceran milik warga berinisial Wy. Ia menuturkan, setiap kali mengisi BBM di kios tersebut, sepeda motornya kerap mengalami gangguan.
“Sudah lama saya curiga. Setiap kali isi BBM di kios itu, motor saya selalu bermasalah, brebet dan tidak mau digas,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, BBM yang dijual diduga merupakan minyak mentah yang didatangkan dari Sumatera Selatan, kemudian dicampur pewarna agar menyerupai Pertalite atau bahkan Pertamax. Modus ini membuat konsumen sulit membedakan BBM oplosan dengan BBM asli.
Keluhan serupa juga disampaikan warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat. Kepada media pada Sabtu (27/12/2025), warga yang juga enggan disebutkan namanya mengaku motornya mengalami kerusakan setelah membeli BBM di kios eceran milik Wy di Pekon Waygelang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengurasan tangki, ia mencurigai BBM yang dibelinya bukan bensin murni, melainkan campuran minyak mentah.
“Saya kaget, motor tiba-tiba mogok. Setelah dicek, bahan bakarnya diduga bukan bensin murni, melainkan campuran minyak mentah,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, minyak mentah tidak dapat digunakan langsung sebagai bahan bakar kendaraan karena masih memerlukan proses penyulingan. Penggunaan BBM yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menyebabkan kerusakan mesin, penurunan performa kendaraan, peningkatan konsumsi BBM, serta emisi gas buang yang lebih kotor.
Warga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan untuk memantau peredaran BBM oplosan tersebut dan menindak tegas pengecer nakal yang menjual BBM tidak sesuai standar.
“Kami mohon aparat segera bertindak agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” tutur salah satu warga.
Secara hukum, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, aparat penegak hukum dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik kios BBM eceran yang diduga menjual Pertalite oplosan minyak mentah, berinisial Wy, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media melalui sambungan WhatsApp pada Minggu (28/12/2025), namun belum mendapat tanggapan.
Redaksi viraltimes.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tomi)
