Bupati Aceh Besar Bentangkan Bulan Bintang, Dinilai Langgar sumpah dan jabatan NKRI

 


Aceh Besar -  viraltimes.id, Sebuah foto yang memperlihatkan Bupati Aceh Besar, Syech Muharram, membentangkan bendera Bulan Bintang viral di media sosial, baik di Facebook maupun sejumlah grup WhatsApp. 

Foto tersebut menuai polemik luas karena diduga diambil bertepatan dengan Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 2025. 

Dalam foto yang beredar, Bupati Aceh Besar terlihat membentangkan bendera Bulan Bintang sambil ditemani seorang pria yang hingga kini belum diketahui identitasnya. 

Aksi tersebut segera memantik kritik tajam, mengingat status Bulan Bintang yang secara historis dilekatkan dengan gerakan separatis GAM. 

Sejumlah pemerhati pemerintahan dan hukum tata negara menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sumpah jabatan kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

Seorang mantan pejabat pemerintahan menyebut, kepala daerah secara eksplisit bersumpah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Secara etik dan konstitusional, itu sudah melanggar sumpah jabatan. Kepala daerah tidak boleh menampilkan simbol yang berpotensi dimaknai sebagai dukungan terhadap ide pemisahan diri,” ujar sumber tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan. 

Selain sumpah jabatan, tindakan itu juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menjaga keutuhan NKRI serta menjalankan pemerintahan sesuai kebijakan nasional. 

Dalam konteks tersebut, penggunaan simbol yang dikaitkan dengan gerakan separatis dinilai dapat merusak kepercayaan publik dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah. 

Dari sisi regulasi simbol, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 melarang penggunaan lambang atau simbol yang memiliki persamaan atau keterkaitan dengan organisasi separatis. 

Meski Bulan Bintang kerap disebut sebagai simbol historis Aceh, hingga kini bendera tersebut tidak diakui sebagai bendera resmi daerah dalam sistem hukum nasional.

Maddi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama