Bandar Lampung — viraltimes.id
Sorotan terhadap dugaan kejanggalan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 kian menguat.
Setelah LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) angkat bicara, kini muncul pernyataan dari Farida, yang disebut pernah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Diskominfo Kota Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi media terkait sejumlah pos anggaran bernilai besar dan berulang, Farida menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat dan tidak mengetahui detail pengelolaan anggaran yang kini menjadi sorotan publik.
“Saya sudah tidak menjabat lagi sebagai PPTK per-November. Jadi terkait anggaran yang sekarang dipersoalkan, saya tidak tahu-menahu,” Ujar Farida.
Pernyataan tersebut dinilai Publik sebagai bentuk klarifikasi personal, sekaligus menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak ingin dikaitkan dengan polemik anggaran Diskominfo Tahun 2025 yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
Sementara itu, Ketua LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU), Bennur DM, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada individu semata, melainkan pada sistem dan mekanisme pengelolaan anggaran yang wajib dipertanggungjawabkan oleh pejabat struktural aktif.
“Pergantian pejabat atau berakhirnya masa tugas PPTK tidak menghapus kewajiban negara untuk menjelaskan penggunaan anggaran, yang kami soroti adalah sistem, proses, dan pertanggungjawaban anggaran secara institusional,” Ujar Bennur.
Menurut Bennur," sikap saling melepas tanggung jawab justru memperkuat urgensi, lakukan audit menyeluruh, agar Publik mendapatkan kejelasan mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran Diskominfo Kota Bandar Lampung," Ucapnya.
LSM PALU kembali menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran daerah wajib dikelola sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau semua pihak mengaku tidak tahu, maka negara wajib hadir menjelaskan Audit adalah jalan hukum, bukan opini,” Jelas Bennur MD.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan anggaran maupun pernyataan mantan PPTK tersebut,media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara Proporsional dan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
LSM PALU menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan transparansi penuh demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Red
Tags
Bandar Lampung