Razia Moral Berkedok Ketertiban, Aparat Tak Berhak Obok Obok Kamar Hotel Dan Kos

 


ACEH - Viraltimes.id,  Praktik razia pasangan di hotel, kamar kos, dan penginapan yang kerap dilakukan aparat kembali menuai sorotan tajam. Dengan dalih "“penegakan moral" dan “ketertiban umum"," sejumlah aparat kepolisian maupun Satpol PP masih ditemukan masuk ke kamar warga, bahkan membawa pasangan ke kantor tanpa dasar hukum yang sah. 

Padahal, tindakan tersebut berpotensi kuat melanggar hukum dan hak asasi manusia. 

Kamar Bukan Ruang Publik, Aparat Tak Bisa Bertindak Sewenang-wenang 

Kamar hotel dan kos merupakan ruang privat yang dilindungi konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman warga negara. 

Artinya, tidak ada satu pun aparat negara yang boleh memasuki kamar seseorang tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi hanya bermodal kecurigaan moral. 

Dalih Moral Tidak Diakui Dalam KUHAP 

Dalam sistem hukum Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak pernah mengenal istilah “razia moral". 

Penggeledahan hanya dapat dilakukan jika: 

Ada surat perintah penggeledahan yang sah:  Terjadi tertangkap tangan atas tindak pidana: » Atau atas izin penghuni/pengelola. 

(M4DD1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama