Bandar Lampung,Viraltimes.id - Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar komplotan spesialis pencurian sepeda motor. Satu dari dua pelaku merupakan otak pencurian dengan status mahasiswa semester tujuh perguruan tinggi negeri.
Dua tersangka berinisial AFM dan RA berusia 21 tahun. Komplotan asal Pesawaran ini masing-masing juga berkomplot dengan tiga buronan lainnya. AFM sudah menggasak motor di empat tempat kejadian perkara (TKP). Sementara RA lima kali mencuri motor di wilayah Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 10 Januari 2026, menjelaskan RA mencuri dua motor bersama AFM serta tiga TKP lainnya berkomplot dengan buronan berinisial DN dan RZ. Tersangka RA oknum mahasiswa dan otak pencurian motor dengan komplotan berbeda.
Tersangka AFM mencuri empat motor masing-masing dua TKP bersama RA dan dua lagi berkawan dengan buronan berinisial FAI. Polisi juga memburu seorang penadah motor curian berinisial R.
Pengungkapan komplotan RA dan AFM bermula dari rekaman CCTV di rumah kos Telukbetung Utara. Mereka mencuri motor Honda CBR merah pada 26 Desember 2025.
Polisi mengenali pelaku hingga AFM digerebek 8 Januari 2026 di Sukabumi, Bandar Lampung. Dalam penggerebekan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Opsnal Polsek Telukbetung Utara, pelaku sempat melarikan diri melalui jendela belakang. Namun, polisi sigap meringkusnya.
Polisi kemudian menangkap tersangka RA di Telukbetung Utara. Petugas mengamankan barang bukti tiga motor masing-masing Honda Beat putih, Honda Beat hitam, dan Honda Stylo serta kunci T.
RA sebagai otak pencurian lima motor bersama komplotannya memantau situasi di rumah kos calon korban. Setelah merasa aman, motor incaran digasak malam hari dengan melibatkan rekan-rekannya sebagai joki.
Dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
@Widi
