Iming-Iming Naik Haji Cepat, ASN di Tanjabtim Tipu Satu Keluarga Hingga Rugi Rp235 juta

 


Jambi-viraltimes.id, Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur  mengungkap kasus penipuan berkedok pemberangkatan ibadah haji yang merugikan satu keluarga hingga Rp235 juta. selasa, 13/1/2025.

Dalam kasus ini, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial H.M ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan penipuan bermula pada September 2024. Tersangka menawarkan keberangkatan haji dengan dalih adanya kuota tambahan melalui jalur pendamping petugas, dengan janji berangkat pada Mei 2025 dan biaya Rp25 juta per orang.

Korban berinisial D.N, warga Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, tergiur tawaran tersebut dan berniat memberangkatkan lima anggota keluarganya. Seiring waktu, tersangka terus meminta uang dengan alasan melengkapi persyaratan keberangkatan, baik secara tunai maupun transfer bank.

Berdasarkan hasil penyidikan, total uang yang diserahkan korban mencapai Rp235 juta. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban dan keluarganya tidak pernah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, surat perjanjian, serta rekening dan mutasi bank yang menunjukkan aliran dana. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Apriandi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama