Diduga Mark Up Dana Desa, Rp1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Disorot, Infrastruktur Dianggarkan Berulang



PRINGSEWU — Viraltimes.id 

Pengelolaan Dana Desa Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, tahun anggaran 2023 dan 2024 menuai sorotan serius. Berdasarkan dokumen resmi APBDes, total anggaran dua tahun tersebut mencapai Rp 1.907.489.018, dengan dominasi belanja infrastruktur yang dianggarkan berulang kali. Pola ini memunculkan dugaan mark up anggaran dan rekayasa pengemasan kegiatan.(10/01/2026)

Widi selaku Kepala Pekon Gumukrejo sulit ditemui dikantor maupun Hanphon Selular tidak pernah aktif, terkesan menghindar dari media dan alergi dengan Wartawan. 

Takpatah arang media coba melakukan upaya konfirmasi meminta tanggapan dan penjelasan melalui WhatsApp pada Sekdes Pekon Gumukrejo ke nomor 08237281xxxx dan bendahara ke nomor 08828788xxxx namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.

Hasil penelusuran investigatif menunjukkan, jenis kegiatan yang sama muncul berkali-kali dengan nilai besar, khususnya pada pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pemeliharaan prasarana jalan desa, jalan usaha tani, serta jembatan. Nilainya tersebar dalam banyak paket, namun terkonsentrasi pada sektor yang sama.

Pada tahun 2023, anggaran prasarana jalan desa tercatat antara lain:

Rp 107.563.750

Rp 37.828.000

Rp 48.201.500

Rp 156.461.500

Sementara pada tahun 2024, kembali dianggarkan:

Rp 102.737.500

Pemeliharaan prasarana jalan desa sebesar Rp 21.682.000, Rp 32.172.000, dan Rp 15.652.000

Selain itu, jalan usaha tani dianggarkan berulang:

Rp 48.710.000 (2023)

Rp 32.902.000 (2024)

Rp 37.180.000 (2024)

Pemeliharaan jalan usaha tani Rp 67.900.000 (2024)

Untuk jembatan milik desa, tercatat:

Rp 38.022.500 (2023)

Rp 29.821.800 (2023)

Jika dijumlahkan, anggaran infrastruktur fisik menyedot porsi terbesar dari total Rp 1,9 miliar, dengan pola berulang yang sulit diabaikan.

Dari analisis dokumen anggaran dua tahun, muncul indikasi dugaan modus operandi, antara lain:

Pemecahan kegiatan sejenis menjadi banyak paket agar nilai terlihat wajar namun akumulatifnya besar.

Pengulangan nama kegiatan tanpa penjelasan rinci lokasi, volume pekerjaan, atau urgensi teknis.

Perbedaan nilai signifikan antar paket dengan objek pekerjaan serupa.

Minim korelasi antara besaran anggaran dan dampak nyata di lapangan, sebagaimana dirasakan sebagian warga.

Pola tersebut secara umum kerap digunakan untuk menaikkan nilai anggaran (mark up) dan mengaburkan pengawasan publik, meski secara administratif terlihat sah.

Selain infrastruktur, sejumlah program sosial juga dianggarkan berulang, seperti Posyandu, PKD/Polindes, serta PAUD dan Madrasah Non-Formal, termasuk pengadaan sarana edukatif senilai Rp 67.287.000 (2024) dan operasional pendidikan nonformal dalam beberapa paket. Meski penting, fragmentasi anggaran tetap menuntut pembuktian manfaat riil dan kesesuaian realisasi.

Salah satu warga Pekon Gumukrejo menyampaikan secara lugas,

“Kalau dilihat di kertas anggarannya besar sekali. Tapi kondisi di lapangan tidak sebanding. Banyak yang seperti itu tiap tahun.”Ujar narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya. 

Pengamat kebijakan publik menilai, pengulangan kegiatan fisik dengan nilai besar berpotensi kuat terjadi mark up, terutama bila tidak disertai dokumen perencanaan teknis yang detail dan transparan.

“Dana Desa rawan disiasati lewat pemecahan paket dan pengulangan kegiatan. Ini pola klasik yang perlu diuji dengan audit lapangan,” ujarnya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 2, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara;

Pasal 3, penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Dengan total Rp 1.907.489.018 Dana Desa selama 2023–2024, dan pola anggaran yang berulang, terfragmentasi, dan terpusat pada sektor fisik, Aparat Penegak Hukum didesak segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan fisik pekerjaan, serta penelusuran aliran anggaran Dana Desa Pekon Gumukrejo.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi mark up, fiktif volume, atau penyimpangan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat desa.

Red


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama