Jambi – viraktimes.id, Aktivitas yang diduga sebagai praktik Gelanggang Permainan (Gelper) berbau judi kembali mencuri perhatian warga. Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, lokasi Gelper tersebut disebut baru beroperasi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.
Investigasi yang dilakukan pada Minggu (30/12/2025) sekira pukul 21.15 WIB menunjukkan bahwa kegiatan di lokasi berlangsung cukup terbuka tanpa upaya untuk menghindari pantauan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dan kurangnya pengawasan dari aparat setempat, sehingga memicu pertanyaan dari warga sekitar yang merasa resah atas kemunculan Gelper yang diduga kuat mengarah pada aktivitas perjudian.
Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan keresahannya.
"Iya mas, kami sebenarnya keberatan dan ini cukup mengganggu kami warga sekitar, karena warga sini mulai tergiur untuk mencoba peruntungan di lokasi judi ini," keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Di lokasi berbeda, seorang warga lain yang melihat kehadiran awak media juga menyampaikan kegelisahannya. Warga tersebut sempat mengejar awak media karena ingin memberikan tambahan informasi.
"Maaf bang, saya lihat ABG tadi foto-foto, makanya saya ikuti. Saya sebagai warga senang jika media memberitakan kegiatan itu, bang. Kami resah dan adik saya sampai ikut-ikutan coba main juga di situ, sampai berhutang," ujar pria berperawakan tinggi yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan masyarakat ini mendorong awak media untuk menyoroti lebih jauh keberadaan aktivitas tersebut, mengingat praktik perjudian tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi memicu munculnya tindak kriminal lain seperti pencurian, penipuan, hingga pertikaian.
Perjudian di Indonesia merupakan tindak pidana. Dasar hukumnya mengatur secara tegas larangan mengadakan, menyediakan, maupun ikut serta dalam permainan judi dengan bentuk apa pun.
Pasal 303 KUHP (Tindak Pidana Perjudian)
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, atau menjadikan permainan judi sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Selain itu, tempat yang digunakan untuk aktivitas perjudian dapat dikenai tindakan penyegelan, penutupan, dan penyitaan.
Setiap orang yang ikut bermain judi diancam Pidana penjara maksimal 4 tahun, atau Denda maksimal Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Pasal ini menegaskan bahwa bukan hanya penyelenggara, tetapi peserta perjudian pundapat dipidana.
Kegiatan perjudian tidak memiliki dasar perizinan apa pun dan merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, masyarakat berharap pihak Kepolisian, khususnya di wilayah Polsek Lubuk Baja, segera melakukan penertiban dan pengawasan, agar keresahan warga tidak terus berlanjut dan potensi tindak kejahatan lain dapat dicegah lebih dini.
Apriandi
